Hore! Tidak Perlu Perpanjang SIM Kamu

Perpanjang sim

Kabar Gembira...

Kebijakan baru yang saya kira pro rakyat nih... :
Sim A, B dan C tidak Perlu diperpanjang lagi.

Setelah mengeluarkan kebijakan yang cukup menyusahkan rakyat dengan menaikkan biaya pengurusan STNK dan BPKB, dengan adanya desakan dari mahasiswa maka mulai tanggal 20 Februari 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru bahwa SIM A, B dan C TIDAK PERLU DIPERPANJANG.

Maksudnya, cukup dengan ukuran yang sekarang saja yaitu lebar 5cm dan panjang 8,5cm. Sebab jika diperpanjang tidak akan muat di dompet. Lebih baik ukuran yang sekarang saja agar mudah dibawa dan dimasukkan ke dalam dompet.
Maka akan jadi seperti ini :


Demikian semoga dapat dipahami dan dimengerti...!

Comments

Popular posts from this blog

Terimakasih Bekalnya

Kenapa Saya Memilih Blogger? Ini 6 Alasannya Menurut Saya

Diklat Teknisi Bengkel Bangunan Tahun 2017